Please wait...
        RSUP Ratatotok Buyat awalnya didirikan pasca penutupan operasi tambang PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) di kecamatan Ratatotok. PT.Newmont Minahasa Raya dan Pemerintah Indonesia membuat perjanjian iat baik pada tanggal 16 februari 2006 tentang gagasan pemantauan dan pembangunan berkelanjutan pasca penutupan tambang. Sebagai implementasi di bidang kesehatan dan perjanjian niat baik tersebut dan sesuai dengan usulan masyarakat lingkar tambang maka didirikanlah Rumah Sakit dengan nama RSU Ratatotok Buyat di wilayah kabupaten minhasa tenggara. RSUP Ratatotok Buyat di resmikan pada tanggal 20 agustus 2009 oleh menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Ir. Aburizal Bakrie dengan luas bangunan 7292 M2 dan luas tanah 30.000 M2 . Sejak diresmikan telah dibuka pelayanan rawat jalan pada tanggal 12 November 2009 dan pada tanggal 11 januari 2010 dibuka pelayanan rawat inap. Pada tahun 2015 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.03./I/0824/2015 RSUP Ratatotok Buyat resmi beroperasi sebagai rumah sakit umum kelas tipe C.